Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenal penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan melalui 2 (dua) mekanisme, antara lain:
a. Jasa penyediaan jasa pekerja atau umumnya disebut outsourcing, yakni penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja terbatas pada 5 (lima) jenis pekerjaan antara lain:
- Pelayanan kebersihan;
- Usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh;
- Usaha tenaga pengaman;
- Usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan;
- Usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh (driver).
b. Pemborongan pekerjaan yakni penyerahan sebagian pelaksaaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja untuk jenis pekerjaan penunjang dan dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama.
Setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja berlaku, istilah penyediaan jasa pekerja (outsourcing) dan pemborongan digantikan dengan alih daya. Selain itu, jenis pekerjaan yang dapat dilakukan alih daya pun, lebih luas tidak hanya terbatas pada jenis pekerjaan yang telah diatur dalam ketentuan sebelumnya tentang outsourcing dan pemborongan. Sehingga, tidak ada pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan alih daya kepada perusahaan alih daya.
- Jenis pekerjaan yang dapat dilakukan alih daya kepada kami antara lain
- Pelayanan kebersihan (cleaning service)
- Usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering)
- Usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan
- Usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh (driver)
- Administrasi
- Layanan pelanggan (Customer Service)
- Pemasaran (Sales)
- Sales Promotion Girl / Boy
- Resepsionis
- Bagian pergudangan (warehouse) dan pengemasan (packing)
- Kurir
- Pekerjaan penunjang lainnya