
Penempatan Tenaga Kerja menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja adalah proses pelayanan penempatan yang diberikan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan.
Penempatan tenaga kerja yang kami lakukan akan mengedapankan proses seleksi yang berkualitas, kompeten dan transparan dengan memastikan bahwa kandidat dan pekerja yang ditempatkan akan memenuhi standar kebutuhan kerja perusahaan. Sehingga, diharapkan mampu berkontribusi dalam meningkatkan kinerja perusahaan.
Adapun jasa penempatan yang kami berikan antara lain:
- Jasa seleksi curriculum vitae kandidat;
- Jasa psikotest;
- Jasa test kompetensi tertentu;
- Jasa wawancara (interview);