Jasa Alih Daya
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenal penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan melalui 2 (dua) mekanisme, antara lain:
Jasa Penyediaan Jasa Pekerja / Outsourcing
Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja terbatas pada 5 (lima) jenis pekerjaan antara lain:
Pemborongan Pekerjaan
Penyerahan sebagian pelaksaaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja untuk jenis pekerjaan penunjang dan dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
Penghargan
Winner Seo Master MAGT Smart Start Award 2017
Top Social Media Agencies Next Partner 2018
10 Fastest Growing Abstract Solution Providers 2019
National Excellence Agencie Award Winner 2020
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja berlaku, istilah penyediaan jasa pekerja (outsourcing) dan pemborongan digantikan dengan alih daya. Selain itu, jenis pekerjaan yang dapat dilakukan alih daya pun, lebih luas tidak hanya terbatas pada jenis pekerjaan yang telah diatur dalam ketentuan sebelumnya tentang outsourcing dan pemborongan. Sehingga, tidak ada pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan alih daya kepada perusahaan alih daya
Jenis pekerjaan yang dapat dilakukan alih daya kepada kami antara lain: